Kepada
Yth. Kepala RA, MI, MTs, MA
Se Kota Malang
Menindaklanjuti surat dari Kepala Bidang Mapenda Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur No: Kw.13.4/2/PP.00/29/2011 tanggal 5 Januari 2012 perihal sebagaimana yang tersebut pada pokok surat,untuk itu dimohon saudara agar melakukan pendataan calon peserta sertifikasi guru madrasah dalam jabatan 2012 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai GURU TETAP pada RA/BA/TA atau pada MI/MTs/MA;
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
3. BELUM PERNAH menjadi peserta sertifikasi baik melalui jalur Penilaian Portofolio/PLPG maupun jalur Pendidikan Profesi,baik melalui Kantor Kementerian Agama maupun melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Pendataan diperuntukkan bagi guru kelas,guru mata pelajaran,dan guru bimbingan konseling di madrasah yang memenuhi syarat dan namanya belum tercantum dalam Daftar Urut Prioritas (DUP/Longlist) tahun 2011 dan diusulkan melalui Kator Kemenag kota Malang sesuai aplikasi terlampir; (FILE A)
5. Bagi guru yang namanya sudah tercantum dalam Daftar Urut Prioritas (DUP/Longlist) tahun 2011. Madrasah / RA agar memverifikasi kembali data DUP tersebut sesuai pedoman yang berlaku (terlampir) dan diusulkan melalui Kantor Kemenag Jatim pada file tersendiri; (FILE B )
6. Pendataan mengacu kepada Pedoman yang berlaku (Formulir dan pedoman pengisian terlampir);
7. Formulir beserta dokumen pendukungnya dibuat rangkap 2 (dua), rekap data di serahkan dalam bentuk Printout dan file ( CD );
8. Madrasah mengirim data yang telah lengkap dan benar ke Kantor Kemenag Kota Malang paling lambat tanggal 30 Januari 2012 yang disertai dengan berita acara serah terima. Data yang tidak lengkap dan benar ( tidak memenuhi persyaratan umum dan khusus ) akan dihapus dan tidak dikirim ke Mapenda Kanwil Jawa Timur.;
9. Formulir, Pedoman Pengisian, Longlist/Daftar Urut Prioritas (DUP) dan Aplikasi Format Rekapitulasi dll, bisa diunduh di DI SINI
Demikian,atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
Filed under: Uncategorized | Leave a comment »